115 Pasangan Suami Istri di Kabupaten Pringsewu mengikuti Sidang Isbat Nikah

Senin, 08 Desember 2025
Bertempat di Radja Pindang Andalas Resto, Kabupaten Pringsewu sebanyak 115 Pasangan Suami Istri mengikuti sidang itsbat nikah terpadu tahap II yang mana seluruh peserta yang mendaftar sudah menempuh proses seleksi dan verifikasi yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Pringsewu.
Isbat nikah terpadu ini merupakan hasil Sinergitas antara Pengadilan Agama Pringsewu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu serta Kantor Urusan Agama Pringsewu demi kepentingan masyarakat khususnya Masyarakat Kabupaten Pringsewu
Adapun dalam proses persidangan terdapat 6 (enam) Hakim Tunggal yang masing-masing dibantu oleh Panitera Pengganti menyidangkan 115 perkara pada Sidang Isbat Nikah Terpadu kali ini.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Pringsewu, M. Andi Purwanto, S.T., M.T., CGCAE. Dalam sambutannya beliau menyampaikan rasa syukur dan apresiasi yang tinggi kepada Pengadilan Agama Pringsewu telah mendukung program ini, beliau mengharapkan masyarakat dapat terbantu serta mendapatkan kepastian hukum;

Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, YM Elfid Nur Fitra Mubarok, S.H.I., M.H. menambahkan bahwa isbat nikah terpadu memiliki peran stategis untuk memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan masyrakat yang belum tecatat meningkatkan tertib administrasi pernikahan, serta mendukung terwujudnya pelayanan publik yang lebih efektif dan berkualitas.

