Pengadilan Agama Pringsewu Gelar Rapat Monitoring dan Evaluasi Kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum)

Jumat, 21 November 2025
Pringsewu — Pengadilan Agama Pringsewu menggelar rapat monitoring dan evaluasi (monev) terhadap kinerja Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan hukum serta mewujudkan sinergi yang profesional dan berkelanjutan.
Rapat monitoring dan evaluasi ini dilaksanakan untuk menilai pelaksanaan layanan Posbakum dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi pihak yang tidak mampu, agar pelayanan yang diberikan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pelayanan peradilan.
Dalam rapat tersebut dibahas berbagai aspek pelaksanaan Posbakum, antara lain efektivitas pelayanan, mekanisme pendampingan dan konsultasi hukum, serta kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas di lapangan. Evaluasi ini menjadi sarana untuk menerima masukan, menyamakan persepsi, dan merumuskan langkah perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan ke depan.

Ketua Pengadilan Agama Pringsewu, Elfid Nurfitra Mubarok, S.H.I., M.H. dalam arahannya menyampaikan bahwa Pos Bantuan Hukum memiliki peran strategis dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat.
“Monitoring dan evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa layanan Pos Bantuan Hukum berjalan secara profesional, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat pencari keadilan. Sinergi yang baik antara Pengadilan Agama Pringsewu dan pengelola Posbakum harus terus dijaga dan ditingkatkan,” ujarnya.
Beliau juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan, integritas petugas, serta kepatuhan terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Pringsewu berharap kinerja Pos Bantuan Hukum semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, serta memberikan pelayanan prima yang berkeadilan bagi masyarakat.

