Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan pemusnahan Blanko Akta Cerai fisik sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan data dan dokumen negara

Senin, 17 November 2025 - Pengadilan Agama Pringsewu melaksanakan pemusnahan Blanko Akta Cerai fisik sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan data dan dokumen negara. Pemusnahan dilakukan sesuai prosedur, memastikan bahwa blanko yang sudah tidak terpakai tidak disalahgunakan serta tetap terjaga integritas administrasi peradilan. PA Pringsewu berkomitmen untuk terus meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola dokumen yang baik demi pelayanan publik yang berkualitas.

