Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference
????️ Rabu, 1 Oktober 2025
???? Pemeriksaan Saksi Secara Teleconference
???? Pengadilan Agama Pringsewu
Pengadilan Agama Pringsewu memfasilitasi pemeriksaan saksi tergugat melalui teleconference atas permintaan Pengadilan Agama Panyabungan. Saksi yang berdomisili di Kabupaten Pringsewu tetap dapat memberikan keterangannya tanpa harus hadir langsung di persidangan di PA Panyabungan.
Langkah kolaboratif ini merupakan wujud komitmen peradilan dalam memberikan akses hukum yang cepat, sederhana, dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus memastikan hak-hak para pihak tetap terpenuhi tanpa terhalang jarak maupun waktu.