Pengadilan Agama Pringsewu resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Pringsewu berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Tentang “PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI HAKIM DAN APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA DALAM RANGKA MENDUKUNG TRANSFORMASI BUDAYA KERJA NASIONAL”
Pringsewu – Pengadilan Agama Pringsewu resmi menerapkan pola kerja fleksibel bagi hakim dan aparatur peradilan di lingkungan Pengadilan Agama Pringsewu berdasarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 Tentang “PELAKSANAAN TUGAS KEDINASAN BAGI HAKIM DAN APARATUR MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA DALAM RANGKA MENDUKUNG TRANSFORMASI BUDAYA KERJA NASIONAL”
Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Hakim Dan Aparatur Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya Dalam Rangka Mendukung Transformasi Budaya Kerja Nasional Dalam rangka mendukung transformasi budaya kerja nasional yang lebih efektif dan efisien serta menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2026 dimana pelaksanaan tugas kedinasan bagi Hakim dan Aparatur Mahkamah Agung dilaksanakan melalui kombinasi fleksibilitas secara Lokasi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah dalam mendorong transformasi budaya kerja yang lebih Efektif dan Efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan public di sektor Pengadilan Agama Pringsewu.
Dalam Implementasinya, Pengadilan Agama Pringsewu mengatur jadwal WFO dan WFH dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan serta jumlah pegawai yang menjalankan WFH hanya 50% dari jumlah Pegawai di Pengadilan Agama Pringsewu.
tugas kedinasan di kantor (work from office/ WFO) 4 (empat) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Dan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (work from home/ WFH) 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu yaitu pada hari Jum’at. dalam implementasi nya sendiri, Pengadilan Agama Pringsewu sudah mulai menerapkan WFH dimulai pada Hari Jumat 10 April 2026.
Melalui Penerapan ini, setiap aparatur yang menjalankan WFH tetap diwajibkan memenuhi disiplin kerja, seperti melakukan presensi dua kali sehari melalui sistem SIKEP, responsif terhadap tugas, serta melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan.
Tak hanya berorientasi pada kinerja, kebijakan ini juga diharapkan memberikan dampak lebih luas, seperti efisiensi penggunaan sumber daya, pengurangan mobilitas dan polusi, serta mendorong budaya kerja berbasis output dan pola hidup sehat di kalangan aparatur peradilan Agama Pringsewu.


