Hakim Mediator PA Pringsewu Berhasil Memediasi Perkara Gugatan Harta Bersama

Pringsewu – Di tengah situasi pandemi yang masih mengkhawatirkan, Pengadilan Agama Pringsewu mendapatkan kabar baik. Pada hari ini Senin tanggal 12 Desember 2020, Hakim Mediator PA Pringsewu Nurman Ferdiana, S.H. berhasil mendamaikan perkara Gugatan Harta Bersama dengan nomor perkara 622/Pdt.G/2020/PA.Prw.
Keberhasilan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Pringsewu dalam mendukung upaya Mahkamah Agung dalam merubah paradigma mengadili melalui litigasi ke arah Alternative Dispute Resolution (ADR) salah satunya dengan mengupayakan proses mediasi berdasarkan Peraturan Mahakamah Agung Nomor 1 Tahun 2016. Pelaksanaan mediasi ini diusahakan bukan sekedar menjadi formalitas belaka.
Di sela-sela waktu luangnya, Hakim Mediator Nurman Ferdiana, S.H. yang menangani proses mediasi tersebut menceritakan pengalamannya. “Pada awalnya kedua belah pihak sama-sama bersikeras untuk tetap mempertahankan pendiriannya masing-masing. Namun, di sinilah tantangan bagi seorang mediator untuk dapat membantu menemukan titik temu atas dua kepentingan yang berbeda dengan tetap menjaga netralitas sebagai seorang mediator”, ujarnya.
Keberhasilan hakim mediator ini harus diapresiai terlebih keberhasilan mediasi dalam perkara Gugatan Harta Bersama ini merupakan yang pertama kalinya di Pengadilan Agama Pringsewu. Selain itu, tidak tanggung-tanggung nilai objek sengketanya ditaksir bernilai 5,7 Milyar. Oleh karena itu, perlu ihktiar, doa dan juga niat semata-mata berbuat ihsan karena Allah Swt untuk mendamaikan para pihak yang sedang bersengketa.
“Tentunya dengan terus menggali kepentingan (interest) dan kebutuhan (need) kedua belah pihak merupakan kunci untuk menemukan titik temu atas dua kepentingan tersebut. Dengan cara ini, alternative-alternative pilihan penyelesaian yang bersifat win-win solution akan mudah ditangkap. Selain itu, komunikasi yang baik termasuk pilihan kata juga sangat berpengaruh dalam menggali akar-akar permasalahan”, sambungnya.
Atas upaya hakim mediator tersebut, akhirnya persengketaan pun dapat diselesaikan dengan jalan damai serta musyawarah dan mufakat. Kedua belah pihak sepakat untuk membagi harta bersama tersebut sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama yang tertuang di dalam Perjanjian Perdamaian. Untuk selanjutnya kedua belah pihak sepakat agar perjanjian tersebut dikukuhkan dalam bentuk akta perdamaian kepada majelis hakim pemeriksa pada sidang berikutnya.
Pengadilan Agama Pringsewu selalu berkomitmen untuk mengedepankan perdamaian bagi para pencari keadilan. Semoga hal tersebut menjadi preseden baik dalam proses mediasi di Pengadilan Agama Pringsewu sehingga kedepan semakin banyak lagi perkara yang berakhir dengan perdamian. Karena puncak tertinggi hukum adalah kedamaian.


