MODERNISASI MANAJEMEN PERKARA DI INDONESIA: TANTANGAN DAN EFEKTIVITAS PENGGUNAAN SURAT TERCATAT DALAM PANGGILAN PERSIDANGAN
Muhammad Aqwam Thariq, S.H.[1]
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang memegang kekuasaan kehakiman memiliki posisi strategis dalam mewujudkan pembaruan sistem peradilan di Indonesia ." Salah satu aspek krusial dalam pembaruan ini adalah modernisasi manajemen perkara melalui penyederhanaan proses berperkara dan digitalisasi , salah satunya diwujudkan melalui penggunaan surat tercatat untuk panggilan persidangan. Namun, dalam praktiknya permasalahan terkait keterlambatan pengiriman surat tercatat oleh PT Pos Indonesia sering kali muncul. Keterlambatan ini tidak hanya melanggar perjanjian kerja sama, tetapi juga berpotensi menciptakan konsekuensi hukum yang serius.
Keterlambatan pengiriman surat panggilan persidangan membawa konsekuensi yang serius terhadap jalannya proses peradilan". Persidangan sering kali harus ditunda apabila panggilan tidak sampai tepat waktu kepada pihak yang bersangkutan. Penundaan tersebut tidak hanya menghambat penyelesaian perkara, tetapi juga menambah beban administratif bagi pengadilan dan pihak yang berperkara. Pihak yang menggugat harus menanggung biaya tambahan untuk pemanggilan ulang, sehingga akses terhadap keadilan menjadi lebih mahal dan berbelit
Selengkapnya KLIK DISINI